
Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan setelah menunaikan puasa Ramadhan. Hal ini telah banyak dijelaskan oleh para ulama, khususnya dari kalangan Syafi’iyah.
Imam Asy-Syirazi rahimahullah menegaskan bahwa siapa saja yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan, disunnahkan untuk melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal (Al-Muhadzdzab, 2: 626).
Anjuran ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim, no. 1164)
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa hadits ini merupakan dalil yang shahih dan jelas (sharih). Oleh karena itu, para ulama dalam madzhab Syafi’i, Ahmad, Daud, dan yang sejalan dengan mereka sepakat akan disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 51).
Dalam kitab Minhaj Ath-Thalibin (1: 440), Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan bahwa puasa Syawal dianjurkan untuk dilakukan secara berturut-turut. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’i Al-Qazwini dalam Al-Muharrar (1: 389).
Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah menjelaskan hikmah di balik pahala besar puasa Syawal. Beliau menyebutkan bahwa puasa satu bulan Ramadhan setara dengan sepuluh bulan, sedangkan enam hari di bulan Syawal setara dengan dua bulan. Dengan demikian, totalnya menjadi seperti berpuasa setahun penuh. Ini sesuai dengan kaidah bahwa satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580).
Terkait tata cara pelaksanaannya, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan bahwa yang paling utama adalah memulai puasa sejak tanggal 2 Syawal (sehari setelah Idul Fitri) dan dilakukan secara berturut-turut. Namun, jika tidak dilakukan langsung setelah 1 Syawal atau tidak berurutan, tetap mendapatkan pahala puasa Syawal. Bahkan, menurut sebagian ulama muta’akhirin, orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tetap bisa mendapatkan pahala puasa Syawal (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580).
Mengapa lebih utama dilakukan segera setelah Idul Fitri? Imam Ar-Ramli rahimahullah menjelaskan dua alasannya: pertama, menunjukkan kesegeraan dalam beribadah; kedua, menghindari kemungkinan adanya halangan di kemudian hari yang dapat menghambat pelaksanaan puasa (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315). Penjelasan serupa juga disebutkan oleh Imam Asy-Syirbini dalam Mughni Al-Muhtaj (1: 654).
Syaikh Muhammad Az-Zuhaili hafizahullah memberikan catatan penting terkait niat puasa. Jika seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niat qadha’, nadzar, atau selainnya, maka ia tetap mendapatkan kesunnahan puasa. Namun, ia tidak memperoleh pahala khusus seperti yang disebutkan dalam hadits (yakni pahala puasa setahun penuh). Hal ini juga berlaku bagi orang yang belum menyempurnakan puasa Ramadhan (Al-Mu’tamad, 2: 209).
Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (8: 51), disebutkan bahwa yang paling utama adalah melaksanakan puasa Syawal secara berurutan setelah Idul Fitri. Akan tetapi, jika dilakukan secara terpisah-pisah atau di akhir bulan Syawal, tetap diperbolehkan selama masih dalam bulan Syawal dan telah menyelesaikan puasa Ramadhan.
Lalu bagaimana jika tidak sempat melaksanakannya di bulan Syawal? Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa puasa tersebut masih boleh diqadha pada bulan Dzulqa’dah. Namun, tentu saja pahalanya tidak setinggi jika dilakukan pada bulan Syawal.
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menjelaskan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal yang dilakukan setelah Ramadhan akan mendapatkan pahala seperti puasa setahun dengan nilai puasa wajib. Adapun jika dilakukan di luar bulan Syawal, tetap mendapatkan pahala seperti puasa setahun, namun dengan nilai puasa sunnah (Tuhfah Al-Muhtaj, 3: 456).
