KONTROVERSI PENGGUNAAN NISAB EMAS DAN PERAK

Fenomena masyarakat yang hanya menggunakan nisab emas dalam penentuan kewajiban zakat mal menyebabkan banyak individu dengan kemampuan finansial cukup terlepas dari kewajiban zakat. Padahal dalam khazanah fikih terdapat nisab perak yang jauh lebih rendah nilainya. Tulisan ini mengkaji dalil syar’i tentang nisab zakat emas dan perak, pendapat mazhab, serta implikasi pemilihan nisab terhadap tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Hasil kajian menunjukkan bahwa pemilihan nisab semata demi menghindari kewajiban zakat merupakan bentuk taḥayyul yang dilarang secara syariat.

Zakat merupakan rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial. Rasulullah ﷺ meletakkan zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan. Namun, di era modern muncul kecenderungan masyarakat menggunakan standar nisab emas semata, yang nilainya sangat tinggi dibandingkan nisab perak, sehingga kewajiban zakat menjadi semakin sempit cakupannya.

Landasan Nisab Emas dan Perak

Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ»
“Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.”
(HR. al-Bukhari no. 1459, Muslim no. 979)

Lima uqiyah = 200 dirham = ±595 gram perak.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:
«وَلَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالًا مِنَ الذَّهَبِ صَدَقَةٌ»
“Tidak ada zakat pada emas yang kurang dari dua puluh mitsqal.”
(HR. Abu Dawud no. 1573, hasan)

20 mitsqal = ±85 gram emas.

Pendapat Mazhab

1. Mazhab Hanafiyah
Uang wajib diqiyaskan kepada nisab yang lebih menguntungkan fakir miskin, yaitu perak.
Ibnu ‘Abidin رحمه الله berkata:
ويُعتبر في الأوراق النقدية نصاب الفضة لأنه أنفع للفقراء
“Uang kertas ditentukan nisabnya dengan perak karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin.”
(Radd al-Muḥtār, 2/303)

2. Mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah
Pada asalnya emas dan perak adalah dua harta yang berbeda. Namun dalam masalah uang, ulama kontemporer dari ketiga mazhab ini mengqiyaskan kepada yang lebih mendekati tujuan zakat.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi berkata:
فإن اعتماد نصاب الذهب في هذا العصر يؤدي إلى تعطيل فريضة الزكاة عند جمهور الناس
“Menggunakan nisab emas di zaman ini menyebabkan kewajiban zakat menjadi terabaikan bagi mayoritas masyarakat.”
(Fiqh az-Zakah, 1/254)

Taḥayyul: Rekayasa untuk Menghindari Zakat
Allah berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
“Mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan ikhlas.”
(QS. al-Bayyinah: 5)

Memilih nisab emas dengan niat menghindari kewajiban zakat bertentangan dengan prinsip ikhlas dan termasuk bentuk taḥayyul (rekayasa hukum), yang hukumnya haram.

Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah
Tujuan zakat adalah:
• Membersihkan harta
• Menolong fakir miskin
• Menghidupkan solidaritas sosial
Jika nisab emas digunakan di masa ketika nilai emas sangat tinggi, maka mayoritas pemilik harta terlepas dari zakat, sehingga tujuan zakat lumpuh. Oleh karena itu, penggunaan nisab perak lebih sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah.

Kesimpulan
1. Nisab emas dan perak sama-sama sah secara syariat.
2. Dalam konteks uang dan kondisi ekonomi modern, penggunaan nisab perak lebih mendekati tujuan syariat.
3. Memilih nisab emas semata demi menghindari kewajiban zakat termasuk taḥayyul dan hukumnya haram.
4. Oleh karena itu, umat Islam seharusnya menggunakan nisab yang paling menjaga kewajiban zakat dan maslahat fakir miskin.